Seorang pemuda bernama Joko Permana (20) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditangkap pihak kepolisian dan harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 22 November 2018.
Agen Domino
Joko ditangkap atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15) dan dalam surat dakwaan.
Jaksa Penutut Umum Desi Andriani Putri menyebutkan bahwa terdakwa Joko Permana telah melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga sebanyak 10 kali.
Dan aksi tersebut sudah dilakukannya sejak 24 Agustus 2017, paman korban juga pernah memergoki Joko bersama Bunga yang duduk diteras rumah kontrakan milik bibi Joko.
Dikarenakan pada saat itu rumah bibi pelaku sedang sepi, sang paman akhirnya meminta mereka untuk berpindah tempat dan setelah pelaku berhasil menyetubuhi korban, pelaku sering berjanji jika akan segera menikahi korban.
Agen Sakong
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.